Kamis, 16 Juli 2020

Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah Negeri Pangkep



TATA TERTIB SISWA 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

1. Sekolah adalah lembaga pendidikan dan pengajaran secara formal.
2. Sekolah adalah sumber disiplin dan tempat berdisiplin untuk memperoleh ilmu serta mencapai cita-cita yang diharapkan. 

3. Sekolah adalah pusat kebudayaan bangsa dan Negara Republik Indonesia
4. Setiap warga Negara berhak mendapat pengajaran sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1
5. Tata tertib siswa dibuat sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan tindakan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien.
6. Tata tertib sekolah dibuat dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berperilaku dan bertindak di lingkungan dan akan berdampak pada lingkungan masyarakat tempat siswa tersebut berdomisili.
7. Setiap siswa diwajibkan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib sekolah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta paham dengan segala konsekuensi yang dapat ditimbulkan.

Pasal 1 

Pakaian Seragam Madrasah 

a. Berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan berikut ini:
A. Seragam Putra
1. Hari Senin dan Selasa : kemeja putih, celana panjang warna biru ukuran normal sampai mata kaki, lengkap dengan atribut sekolah. Khusus hari senin, memakai dasi dan topi, kaos kaki putih.
2. Hari Rabu dan Kamis : baju batik sekolah, celana panjang ukuran biru ukuran normal sampai mata kaki, lengkap dengan atribut sekolah, kaos kaki putih.
3. Hari Jum’at : baju pramuka (disarankan menggunakan atribut pramuka), kaos kaki hitam.

B. Seragam Putri
1. Hari Senin dan Selasa : kemeja putih lengan panjang, rok panjang warna biru ukuran normal sampai mata kaki, jilbab segitiga berwarna putih, lengkap dengan atribut sekolah serta kaos kaki polos.
2. Hari Rabu dan Kamis : baju batik sekolah, celana panjang ukuran biru ukuran normal sampai mata kaki, lengkapdengan atribut sekolah, kaos kaki putih.
3. Hari Jum’at : baju pramuka (disarankan menggunakan atribut pramuka), kaos kaki hitam.
4. Lengan tidak boleh digulung dan tidak memasukkan baju kedalam rok.

b. Memakai bedge lengkap dengan identitas madrasah.
c. Topi, ikat pinggang, dasi sesuai dengan ketentuan di madrasah.
d. Sepatu hitam polos
e. Pakaian olahraga
Untuk kegiatan olahraga dan pengembangan diri, siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang ditetapkan sekolah dan dipakai hanya pada jam olahraga atau kegiatan yang beriakaitan dengan olahraga.


Pasal 2 

Rambut, Kuku, Tato dan Make Up 

1. Umum, siswa tidak dibenarkan :
a. Berkuku panjang lebih dari 0,5 cm
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus siswa putra, tidak dibenarkan :
a. Berambut panjang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Menggunakan aksesoris yang bertentangan dengan aturan, seperti kalung, anting, gelang, dan cincin.
3. Khusus siswa putri, tidak dibenarkan :
Memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

Pasal 3 

Masuk dan Pulang Sekolah 

1. Kegiatan belajar mengajardimulai pada pukul 07.30 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA
2. Siswa wajib hadir paling lambat 5 menit sebelum bel pelajaran dibunyikan
3. Setaip hari, seluruh siswa harus melaksanakan shalat dhuha di mushollah Nurul Ilmi
4. Setiap hari, siswa diwajibkan shalat dhuhur berjamaah di musholah, dipimpin oleh guru yang bertugas
5. Siswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit (setelah pukul 07.30 WITA) wajib melapor pada guru piket atau guru BK
6. 5 menit setelah bel pergantian pelajaran, jika guru yang mengajar tidak masuk atau berhalangan, ketua kelas (piket kelas) harus melapor kepada guru piket atau guru BK
7. Selama pelajaran berlangsung, siswdilarang berada diluar kelas, kecuali apabila dibawah koordinasi guru yang mengajar.
8. Pada waktu istirahat, siswa dilarang keluar darilingkungan atau pekaangan sekolah kecuali dengan izizn guru piket atau BK.
9. Selama istirahat, siswa dilarang bermain-main diatas sepeda motor yang sedang diparkir
10. Setelah pembelajaran berakhir, siswa harus berdoa terlebih dahulu sebelum pulang. Pemimpin doa bisa dilakukan secara bergantian.
11. Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung pulang, dan dilarang nongkrong di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu, kecuali siswa yang sedang diberi tugas tertentu
12. Jika siswa meninggalkan sekolah atau pekarangan sekolah sebelum pembelajaran selesai, harus seizin guru piket atau guru BK
13. Siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari senin
14. Siswa putri harus membawa peralatan shalat setiap hari.


Pasal 4 

Kebersihan, kedisiplinan, dan ketertiban 

1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya
2. Setiap kelas memiliki petugas kebersihan dan ketertiban kelas
3. Setiap hari, petugas kelas bertugas dalam menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan dan kerapian seluruh fasilitas sekolah
5. Setiap selesai pembelajaran, meja, kursi, dan lain-lain harus tertata rapi kembali
6. Setiap siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret/mengotori/merusak/mengambil fasilitas sekolah
7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan


Pasal 5 

Alat Komunukasi 

1. Siswa tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) selama dalam lingkungan sekolah, kevuali bila dipergunakan dalam proses pembelajaran dan harus seizin guru BK atau Wakamad Kesiswaan.
2. Kehilangan HP, yang dibawa secara sembunyi-bunyi, diluartanggung jawab sekolah.
3. Siswa yang membawa JHP, akan disita dan akan dikembalikan setalah orang tua/wali siswa datangmenghadap


Pasal 6 

Larangan-Larangan 

Dalamkegiatan sehari-hari di sekolah, siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Merokok, membawa dan atau minum-minuman beralkohol, membawa, mengedarkan, mengkonsumsi narkotika.psikotropika dan obat terlarang lainnya.
2. Berkelahi, baik perorangan maupun berkelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Membuang sampah yang bukan pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, serta fasilitas sekolah serta fasilitas sekolah lainnya.
5. Tindak kekerasan dan bersikap merendahkan sesama siswa dan warga sekolah lainnya.
6. Bebicara kotor, mengumpat, menghina dan perkataan yang mengandung SARA
7. Membawa barang/peralatan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
9. Bermain judi
10. Menikah ketika masih berstatus pelajar MTsN Pangkep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar